Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2022

Lagu Nasional dan Lagu Wajib Nasional

1. LAGU WAJIB NASIONAL L agu wajib nasional adalah lagu yang wajib diperdengarkan atau dinyanyikan salah satunya dalam acara-acara resmi kenegaraan. Maka dari itu, istilah lagu wajib nasional disebut juga dengan 'lagu kebangsaan'. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam UU ini, disebutkan bahwa lagu wajib nasional yaitu  Indonesia Raya , yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Umumnya lagu  Indonesia Raya  selalu dikumandangkan saat upacara bendera. Namun lagu wajib nasional juga dapat dinyanyikan pada beberapa kegiatan tertentu, misalnya: Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, d...